Juru Bicara KPK Johan Budi memberi keterangan pers mengenai perkembangan terbaru kasus korupsi yang ditangani KPK di Gedung KPK, Jakarta
Juru Bicara KPK Johan Budi memberi keterangan pers mengenai perkembangan terbaru kasus korupsi yang ditangani KPK di Gedung KPK, Jakarta (sumber: JG Photo)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami laporan kasus dugaan suap oleh pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas SH dan Patners kepada hakim di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, laporan yang dilakukan oleh oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu saat ini masih dalam proses telaah.
"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," ujar Johan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5).
Kendati demikian, sejauh ini terang Johan, pihaknya belum memintai keterangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. "Kami baru validasi laporannya," kata Johan.
Sebelumnya, pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap hakim agung yang menangani kasus di MA.
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus saat melaporkan kasus tersebut di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/4) lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK.
Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.
"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.
Penulis: RIS/FER
Sumber:Investor Daily


KPK janji telusuri dugaan suap pengacara ke pejabat MA

Ronald Steven
Selasa,  7 Mei 2013  −  21:22 WIB
KPK janji telusuri dugaan suap pengacara ke pejabat MA
Ilustrasi.Okezone
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan suap seorang pengacara terhadap salah seorang Hakim di Mahkamah Agung (MA). 

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait kasus itu masih ditelaah dan divalidasi. 

"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta Selasa (7/5/2013).

Sampai saat ini KPK belum melakukan pemanggilan kepada orang dianggap mengetehui kasus itu. "Kami baru validasi laporannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap Hakim Agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).

Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.

"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA. Bukti-bukti yang dibawakan sudah dikonfirmasi kepada pemberi suap. 


"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan ke mana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.

Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.

Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata.

Menurutnya, Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana.

Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.

Yusan terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).

(lns)



KPK & LPSK kerja sama tangani kasus suap Hakim MA

Ronald Steven
Selasa,  7 Mei 2013  −  21:42 WIB
KPK & LPSK kerja sama tangani kasus suap Hakim MA
Ilustrasi.Okezone
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani dugaan suap Hakim Agung dan penegak hukum yang melibatkan pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas.

Menurut Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar, saksi bernama Sanusi Wiradinata merupakan saksi kunci dari kasus yang kini diperkarakan oleh Polda Metro Jaya. Sanusi sekarang telah berada di bawah pengawasan dan perlindungan LPSK.

Hal - hal yang dikoorinasikan LPSK dengan KPK adalah terkait sikap Polda Metro yang masih menangani kasus tersebut.

"Itu (sikap Polda) salah satunya kita kordinasikan," kata  Lili saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Lili juga mengatakan, pihak KPK sendiri dari pertemuan tadi, sangat antusias atas laporan mafia hukum tersebut. Pasalnya, dalam laporan itu menyantumkan nama-nama hakim agung.

"Makanya akan terus didalami KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap Hakim Agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).

Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke Hakim Agung.

"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para Hakim itu.

(lns)

KPK Serius Garap Dugaan Suap Pengacara ke Pejabat MA

Selasa, 7 Mei 2013 15:06 WIB
KPK Serius Garap Dugaan Suap Pengacara ke Pejabat MA
net
KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menggarap dugaan korupsi yang diduga dilakukan hakim di Mahkamah Agung. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5/2013). 

Kendati demikian, sejauh ini terang Johan, pihaknya belum memintai keterangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Kami baru validasi laporannya," tegas Johan.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap hakim agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).

Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.

"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.

"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.

Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.

Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata. 

Menurutnya, Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.

Yusan terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (KPK) membenarkan Sanusi telah menjadi kliennya saat ini. Perlindungan diberikan mengingat kasusnya cukup besar dan melibatkan pejabat-pejabat tinggi di lembaga yudikatif. 

"Sanusi sudah menjadi klien kami, melalui keputusan rapat paripurna pada April 2013 lalu," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia.