KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Terhadap Oknum Hakim MA
Rabu, 08 Mei 2013 , 06:18:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan mengenai adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan hakim di Mahkamah Agung. Laporan tersebut beberapa waktu lalu telah dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Saat ini, laporan tersebut berada di dumas dan sedang dalam proses penelaahan oleh tim dari KPK. "Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5) malam.
Soal pemanggilan pihak-pihak yang diduga ada kaitannya dengan laporan tersebut, sejauh ini belum akan dilakukan oleh tim dari KPK. "Kami baru validasi laporannya," demikian Johan Budi.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak KPK terkait laporan dari TPDI tersebut. Sebab, salah satu saksi kunci kasus itu, Sanusi Wiradinata telah masuk dalam perlindungan LPSK.
"Sanusi sudah menjadi klien kami, melalui keputusan rapat paripurna pada April 2013 lalu," kata komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap hakim agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporannya, TPDI memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung. Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu. Kata dia, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata. Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Sebab, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana.
Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas. Yusan terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA). [zul]
http://news.liputan6.com/read/581040/kpk-terus-dalami-dugaan-suap-hakim-agung
KPK Terus Dalami Dugaan Suap Hakim Agung
oleh Sugeng Triono
Posted: 08/05/2013 00:26
Juru bicara KPK, Johan Budi SP. (Liputan6.com/Danu Baharuddin)
Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami laporan kasus dugaan suap yang dilakukan seorang pengacara terhadap sejumlah hakim agung terkait beberapa perkara yang ditangani di Mahkamah Agung (MA).
Namun menurut Juru bicara KPK Johan Budi, lembaganya hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara yang bermula dari laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"Laporannya hingga kini masih terus ditelaah KPK. Kami baru validasi laporannya," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Sebelumnya, TPDI melaporkan adanya dugaan tindak pidana suap yang melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lukas, SH & PATNERS.
Menurut Ketua TPDI Petrus Selestinus, pihaknya sudah menyerahkan ke KPK seluruh dokumen berupa catatan serta bukti pendukung mengenai adanya keterlibatan sejumlah hakim agung pada perkara suap tersebut.
"Mereka memberi berapa? Terus disetorkan kemana? Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima? Itu biarkan KPK saja yang bekerja," jelas Petrus di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
Salah seorang saksi kunci yang dimintai keterangannya, Sanusi Wiradinata mengatakan, data-data yang diperoleh Petrus memang benar adanya. Ia yang merupakan bekas kekasih anak buah Lukas, Yusana Safera, yang pernah melihat langsung dokumen bukti penerimaan suap kepada sejumlah Hakim Agung.
"Yusana itu tangan kanan Lukas, dia yang diperintahkan untuk mencatat dan membayar semuanya. Saya siap membantu KPK, dan saya juga sudah mendapat perlindungan LPSK," kata Sanusi. (Riz)
Namun menurut Juru bicara KPK Johan Budi, lembaganya hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara yang bermula dari laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"Laporannya hingga kini masih terus ditelaah KPK. Kami baru validasi laporannya," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Sebelumnya, TPDI melaporkan adanya dugaan tindak pidana suap yang melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lukas, SH & PATNERS.
Menurut Ketua TPDI Petrus Selestinus, pihaknya sudah menyerahkan ke KPK seluruh dokumen berupa catatan serta bukti pendukung mengenai adanya keterlibatan sejumlah hakim agung pada perkara suap tersebut.
"Mereka memberi berapa? Terus disetorkan kemana? Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima? Itu biarkan KPK saja yang bekerja," jelas Petrus di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
Salah seorang saksi kunci yang dimintai keterangannya, Sanusi Wiradinata mengatakan, data-data yang diperoleh Petrus memang benar adanya. Ia yang merupakan bekas kekasih anak buah Lukas, Yusana Safera, yang pernah melihat langsung dokumen bukti penerimaan suap kepada sejumlah Hakim Agung.
"Yusana itu tangan kanan Lukas, dia yang diperintahkan untuk mencatat dan membayar semuanya. Saya siap membantu KPK, dan saya juga sudah mendapat perlindungan LPSK," kata Sanusi. (Riz)
KPK Terus Dalam Dugaan Suap Kantor Pengacara ke MA
Rabu, 08 Mei 2013 - 02.00 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi yang diduga dilakukan hakim di Mahkamah Agung serius didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut ditandai dengan divalidasinya laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK. Kami baru validasi laporannya," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2013).
Namun, menurut Johan, pihaknya sejauh ini belum memintai keterangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. "Laporannya baru divalidasi. Belum (ada yang dimintai keterangan)," imbuh Johan.
Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners sebelumnya dilaporkan ke KPK. Pasalnya, Lucas diduga melakukan praktek suap terhadap hakim agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA). Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," ucap Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.
"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," jelasnya.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu. Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata.
Dikatakan Petrus, Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Sebab, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana.
Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas. Yusan diketahui kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA). Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (KPK) mengamini jika Sanusi saat ini telah menjadi klien LPSK. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia.
Menurut Maharani, perlindungan diberikan pihaknya lantaran kasus tersebut cukup besar. Bahkan, kasus tersebut melibatkan pejabat-pejabat tinggi di lembaga yudikatif. "Sanusi sudah menjadi klien kami, melalui keputusan rapat paripurna pada April 2013 lalu," ujar Maharani Siti Shopia.
oleh:Rangga T-editor:YL.antamaputra
Selasa, 07 Mei 2013 | 22:23
KPK Dalami Laporan Dugaan Suap Hakim MA
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami laporan kasus dugaan suap oleh pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas SH dan Patners kepada hakim di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, laporan yang dilakukan oleh oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu saat ini masih dalam proses telaah.
"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," ujar Johan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5).
Kendati demikian, sejauh ini terang Johan, pihaknya belum memintai keterangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. "Kami baru validasi laporannya," kata Johan.
Sebelumnya, pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap hakim agung yang menangani kasus di MA.
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus saat melaporkan kasus tersebut di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/4) lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK.
Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.
"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.
Penulis: RIS/FER
Sumber:Investor Daily
KPK janji telusuri dugaan suap pengacara ke pejabat MA
Ronald Steven
Selasa, 7 Mei 2013 − 21:22 WIB
Ilustrasi.Okezone
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan suap seorang pengacara terhadap salah seorang Hakim di Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait kasus itu masih ditelaah dan divalidasi.
"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta Selasa (7/5/2013).
Sampai saat ini KPK belum melakukan pemanggilan kepada orang dianggap mengetehui kasus itu. "Kami baru validasi laporannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap Hakim Agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA. Bukti-bukti yang dibawakan sudah dikonfirmasi kepada pemberi suap.
"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan ke mana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.
Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata.
Menurutnya, Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana.
Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.
Yusan terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait kasus itu masih ditelaah dan divalidasi.
"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta Selasa (7/5/2013).
Sampai saat ini KPK belum melakukan pemanggilan kepada orang dianggap mengetehui kasus itu. "Kami baru validasi laporannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap Hakim Agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA. Bukti-bukti yang dibawakan sudah dikonfirmasi kepada pemberi suap.
"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan ke mana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.
Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata.
Menurutnya, Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana.
Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.
Yusan terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).
KPK & LPSK kerja sama tangani kasus suap Hakim MA
Ronald Steven
Selasa, 7 Mei 2013 − 21:42 WIB
Ilustrasi.Okezone
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani dugaan suap Hakim Agung dan penegak hukum yang melibatkan pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas.
Menurut Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar, saksi bernama Sanusi Wiradinata merupakan saksi kunci dari kasus yang kini diperkarakan oleh Polda Metro Jaya. Sanusi sekarang telah berada di bawah pengawasan dan perlindungan LPSK.
Hal - hal yang dikoorinasikan LPSK dengan KPK adalah terkait sikap Polda Metro yang masih menangani kasus tersebut.
"Itu (sikap Polda) salah satunya kita kordinasikan," kata Lili saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Lili juga mengatakan, pihak KPK sendiri dari pertemuan tadi, sangat antusias atas laporan mafia hukum tersebut. Pasalnya, dalam laporan itu menyantumkan nama-nama hakim agung.
"Makanya akan terus didalami KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap Hakim Agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke Hakim Agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para Hakim itu.
Menurut Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar, saksi bernama Sanusi Wiradinata merupakan saksi kunci dari kasus yang kini diperkarakan oleh Polda Metro Jaya. Sanusi sekarang telah berada di bawah pengawasan dan perlindungan LPSK.
Hal - hal yang dikoorinasikan LPSK dengan KPK adalah terkait sikap Polda Metro yang masih menangani kasus tersebut.
"Itu (sikap Polda) salah satunya kita kordinasikan," kata Lili saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Lili juga mengatakan, pihak KPK sendiri dari pertemuan tadi, sangat antusias atas laporan mafia hukum tersebut. Pasalnya, dalam laporan itu menyantumkan nama-nama hakim agung.
"Makanya akan terus didalami KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap Hakim Agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke Hakim Agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para Hakim itu.
KPK Serius Garap Dugaan Suap Pengacara ke Pejabat MA
Selasa, 7 Mei 2013 15:06 WIB
net
KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menggarap dugaan korupsi yang diduga dilakukan hakim di Mahkamah Agung. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5/2013).
Kendati demikian, sejauh ini terang Johan, pihaknya belum memintai keterangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Kami baru validasi laporannya," tegas Johan.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap hakim agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.
"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.
Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata.
Menurutnya, Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.
Yusan terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (KPK) membenarkan Sanusi telah menjadi kliennya saat ini. Perlindungan diberikan mengingat kasusnya cukup besar dan melibatkan pejabat-pejabat tinggi di lembaga yudikatif.
"Sanusi sudah menjadi klien kami, melalui keputusan rapat paripurna pada April 2013 lalu," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia.
"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5/2013).
Kendati demikian, sejauh ini terang Johan, pihaknya belum memintai keterangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Kami baru validasi laporannya," tegas Johan.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap hakim agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.
"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.
Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata.
Menurutnya, Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.
Yusan terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (KPK) membenarkan Sanusi telah menjadi kliennya saat ini. Perlindungan diberikan mengingat kasusnya cukup besar dan melibatkan pejabat-pejabat tinggi di lembaga yudikatif.
"Sanusi sudah menjadi klien kami, melalui keputusan rapat paripurna pada April 2013 lalu," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia.
| ||||
Tangani kasus suap Hakim MA, KPK-LPSK kerja sama |
Warta | ||
WASPADA ONLINE JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani dugaan suap Hakim Agung dan penegak hukum yang melibatkan pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas. Menurut Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar, saksi bernama Sanusi Wiradinata merupakan saksi kunci dari kasus yang kini diperkarakan oleh Polda Metro Jaya. Sanusi sekarang telah berada di bawah pengawasan dan perlindungan LPSK. Hal - hal yang dikoordinasikan LPSK dengan KPK adalah terkait sikap Polda Metro yang masih menangani kasus tersebut. "Itu (sikap Polda) salah satunya kita kordinasikan," kata Lili saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Lili juga mengatakan, pihak KPK sendiri dari pertemuan tadi, sangat antusias atas laporan mafia hukum tersebut. Pasalnya, dalam laporan itu menyantumkan nama-nama hakim agung. "Makanya akan terus didalami KPK," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap Hakim Agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA). Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke Hakim Agung. "Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para Hakim itu. (dat16/sindonews)
LPSK dan KPK Koordinasi Terkait Dugaan Suap Hakim Agung
”Itu salah satunya kami kordinasikan,” ujar Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, usai menggelar koordinasi di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Sanusi sendiri diketahui sebagai saksi kunci kasus dugaan suap Hakim Agung dan penegak hukum yang ditengarai melibatkan seorang pengacara. Sanusi saat ini sedang diperkarakan di Polda Metro Jaya. Sementara terkait kasus dugaan suap itu, Sanusi telah masuk sebagai pihak yang dilindungi dan diawasi oleh LPSK. Lebih jauh, Lili menjelaskan, KPK mengapresiasi dan antusias terhadap adanya laporan dugaan mafia hukum tersebut. Laporan itu sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). KPK sampai saat ini masih terus memvalidasi laporan yang di dalamnya terdapat nama-nama Hakim Agung tersebut. ”KPK akan terus mendalami,” kata Lilik. KPK sendiri, melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP, mengakui telah menerima laporan dan sedang menelaah sedang melakukan validasi menyangkut dugaan kasus itu. Meski Johan menyatakan, KPK sampai saat ini belum akan memintai keterangan kepada pihak-pihak yang ditengarai mengetahui kasus dugaan suap tersebut. ”Ada laporannya. Masih terus ditelaah dan validasi laporan itu” katanya. |
LPSK dan KPK Koordinasi Kelanjutan Kasus Suap Hakim Agung
7 May 2013 20:17:16
hukum (Foto: Aktual.co/Antara)
Sanusi Wiradinata, saksi kunci kasus dugaan suap hakim agung dan penegak hukum yang melibatkan pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH, kini tengah diperkarakan oleh Polda Metro Jaya.
Sikap Kejaksaan Agung tersebut, tak ayal membuat gerah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Sanusi kini dibawah pengawasan dan perlindungan LPSK. Selain itu, Polda Metro pun dianggap tidak menghargai membongkar suap hakim agung tersebut yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu, sebagaimana diutarakan Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar, ketika dijumpai, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6). Lilik mengaku, dirinya sudah berkordinasi dengan pihak KPK terkait sikap Polda Metro tersebut.
"Itu (sikap Polda) salah satunya kita kordinasikan," ujar Lilik.
Selain itu, Lilik menegaskan, pihak KPK sendiri dari pertemuan tadi, sangat antusias atas laporan mafia hukum tersebut. Pasalnya, dalam laporan itu menyantumkan nama-nama hakim agung.
"Makanya akan terus didalami KPK," kata dia.
Soal keseriusan menggarap kasus tersebut, juga diamini KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, kasus yang dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), kini tengah dalam proses penelaahan barang bukti.
"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," kata Johan, ketika dikonfirmasi.
Kendati demikian, sejauh ini terang Johan, pihaknya belum memintai keterangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Kami baru validasi laporannya," tegas Johan.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap hakim agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.
"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.
Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata.
Menurutnya, Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.
Yusan terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Sikap Kejaksaan Agung tersebut, tak ayal membuat gerah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Sanusi kini dibawah pengawasan dan perlindungan LPSK. Selain itu, Polda Metro pun dianggap tidak menghargai membongkar suap hakim agung tersebut yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu, sebagaimana diutarakan Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar, ketika dijumpai, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6). Lilik mengaku, dirinya sudah berkordinasi dengan pihak KPK terkait sikap Polda Metro tersebut.
"Itu (sikap Polda) salah satunya kita kordinasikan," ujar Lilik.
Selain itu, Lilik menegaskan, pihak KPK sendiri dari pertemuan tadi, sangat antusias atas laporan mafia hukum tersebut. Pasalnya, dalam laporan itu menyantumkan nama-nama hakim agung.
"Makanya akan terus didalami KPK," kata dia.
Soal keseriusan menggarap kasus tersebut, juga diamini KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, kasus yang dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), kini tengah dalam proses penelaahan barang bukti.
"Laporannya ada, masih terus ditelaah KPK," kata Johan, ketika dikonfirmasi.
Kendati demikian, sejauh ini terang Johan, pihaknya belum memintai keterangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Kami baru validasi laporannya," tegas Johan.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Patners dilaporkan ke KPK lantaran diduga melakukan praktek suap terhadap hakim agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan TPDI, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.
"Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.
"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ujarnya.
Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. Menurutnya biarkan KPK bekerja terlebih dahulu.
Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata.
Menurutnya, Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.
Yusan terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Ari Purwanto