Rabu, 17 April 2013

Demonstran Minta KPK Tangkap dan Adili Lucas


http://www.yiela.com/view/890431/-demonstran-minta-kpk-tangkap-dan-adili-lucas-


Demonstran Minta KPK Tangkap dan Adili Lucas

Demonstran Minta KPK Tangkap dan Adili Lucas
TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO InteraktifJakarta - Sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Muda Indonesia berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka membentang poster dan spanduk bergambar pengacara Boedi Sampoerna, Lucas, dan bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

"Kami menuntut KPK untuk menangkap dan mengadili Lucas," kata Wasil, salah seorang demonstran, dalam orasinya, Senen (1/2).

Diamini massa, Wasil menyebut Lucas sebagai makelar kasus lantaran mencoba mencairkan dana Boedi di Century dengan bantuan Susno. "Ada dugaan praktek jual beli kasus hukum untuk memudahkan pencairan itu."

Susno diketahui mengirimkan dua surat ke manajemen baru Century, yang menyatakan uang Boedi sebesar US$ 18 juta di Century tak lagi bermasalah. Tapi, hingga hari ini, uang tersebut tak dicairkan manajemen.

Juru bicara Kaukus, Edy Chumaidi, menambahkan, Komisi harus segera menelusuri dugaan praktek suap dalam upaya pencairan dana Boedi. Dengan menelusuri Lucas, kata Edy, "Tabir kejahatan pencairan dana Century akan terbuka."

PERMAPHI Desak Kepala Peradilan Niaga & KPK Tangkap Lucas


http://utama.seruu.com/read/2013/04/10/156869/permaphi-desak-kepala-peradilan-niaga-kpk-tangkap-lucas


PERMAPHI Desak Kepala Peradilan Niaga & KPK Tangkap Lucas

Rabu, 10 April 2013 - 10:01 · Topik: mafia-hukum

Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta, Seruu.com - Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI) mendesak kepada Kepala Peradilan Niaga & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap dan mengadili Lucas SH, seorang Mafia Hukum, dan pengurus PKPU PT. WKP Peter Kurniawan yang merupakan antek-antek Lucas.
Pasalnya, salah satu perwakilan PERMAPHI Mustafa Khaidir mengatakan, hal itu terlihat jelas dari kasus-kasus suap dan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PATNERS dan beberapa Hakim Agung di Mahkamah Agung serta Damiano salah satu Investor Asing dari Belanda.

"Perbuatan yang sangat menjijikan di pertontonkan oleh orang yang berjubah pembela keadilan. Sehingga hal tersebut malah merambah ke Pengadilan Niaga dimana pengacara dengan berbagai cara merayu hakim untuk memenangkan perkara demi kepentingan asing dengan cara mempailitkan perusahaan milik anak bangsa supaya jatuh ke tangan asing," kata Mustafa dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (10/4/2013).

Seharusnya kata dia, mafia hukum Lucas SH yang nota bene etnis cina seharusnya mencontohkan figur seorang Ahok (Wagub DKI) yang semenjak diangkat oleh rakyat DKI sampai saat menunjukan kinerja yang kongkrit untuk kemajuan rakyat DKI. "Hal demikian yang seharusnya di contohi oleh seorang Lucas SH agar tidak menjadi Mafia Hukum di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu Permaphi, juga meminta kepada Kepala Peradilan Niaga dan KPK untuk segera menangkap, dan mengadili Damiano yang dinilai merupakan perampok pengusaha nasional, putusan PKPU PT. WKP telah melegalisasikan perampokan Damiano. "Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim PKPU PT. WKP yang terindikasi terima suap saat mempailitkan PT. Telkomsel, Ketua Majelis Hakim PKPU PT. WKP adalah seorang Hakim yang pernah Mempailitkan PT. Telkomsel (Aset Bangsa) yang bernama Agus Iskandar," katanya.

"Mendesak Komisi Yudisial untuk menelusi antek-antek asing yang memodali untuk merusak sistem peradilan Indonesia. Selamatkan wajah peradilan indonesia dari para Mafia Hukum yang percokol di Mahkamah Agung RI," sambung dia.

Lebih lanjut ia juga melihat bahwa pemberantasan korupsi dengan tidak pandang bulu adalah janji Pemerintah SBY-Budiono dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang diperkuat dalam INPRES No. 05 thn 2004 tentang Intruksi Presiden dalam percepatan pemberantasan korupsi, karena korupsi sudah menjadi penyakit yang sangat kronis bagi bangsa ini.

"Namun pada kenyataan tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta yang sebenarnya apalagi menangkap dalang intelektualnya. Alhasil malah banyak penegak hukum yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi sehingga mempetieskan dan tidak dapat di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, bayangkan salah satu oknum Pengacara yang seharusnya memperjuangkan keadilan, tetapi salah satu oknum pengacara yang di kenal sebagai sosok Mafia Hukum yaitu Lucas SH selalu menginginkan keadilan sesuai kemauannya sendiri tanpa memikirkan keadilan yang hakiki dan malah di muluskan oleh oknum hakim yang bernama Agus Iskandar (yang pernah juga mempailitikan PT.Telkomsel). Inilah kenyataannya, bahwa salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri yang konon Hukum adalah Panglima, akan tetapi para Mafia tersebut telah melakukan konspirasi dengan salah satu Perampok Pengusaha Nasional yang bernama Damiano yang merupakan salah satu Investor Asing dari Belanda," demikian Mustafa. [Wishnu]



Selasa, 16 April 2013 - 14:46:46 WIB

PN Jakpus Dituding Sebagai Mafia Peradilan

Penulis : Tubagus Aji
Kategori: Hukum - Dibaca: 192 kali

JAKARTA, WARTADKI.COM-Sekelompok Mahasiswa yang menamakan dirinya Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI) ini melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (09/04) terkait perkara kepailitan PT. Telkomsel dan kasus Bank Century. Dalam orasinya itu, mencaci dan menghina sang pengacara, Lukas, SH dan salah seorang hakim PN Jakpus, Agus Iskandar, SH sembari menendangi pintu gerbang kantor peradilan itu hingga menggangu akses pintu masuk.
Masa PERMAPHI ini mencurigai adanya oknum mafia peradilan yang mentransaksikan keadilan kepada pihak asing maka pintanya, untuk menangkap dan mengadili sang pengacara dan hakim itu. "Kami menuntut agar Lucas, SH dan Agus Iskandar diperiksa karena, mereka telah menjadi mafia hukum pailit Telkomsel," Teriak sang orator. Pokok-pokok permintaannya yakni, 1. Tangkap dan adili Lucas, SH seorang mafia hukum alias pengacara Rafat buronan kasus Bank Century. 2. Pengurus PKPU PT. WKP, Peter Kurniawan, dkk adalah antek-antek Lucas, SH. 3. Tangkap dan adili Damiano perampok pengusaha nasional. 4. Putusan PKPU PT. WKP telah melegalisasikan perampokan Damiano. 5. Meminta KY untuk memeriksa Agus iskandar, SH majelis hakim pailit PT. Telkomsel. 6. Mendesak KY menelusuri hakim yang menjadi antek asing yang memodali perusakan peradilan Indonesia. 7. Selamatkan wajah peradilan dari mafia hukun yang berada di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Mustafa Kadir setelah usai mengomandani aksi itu kepada sejumlah wartawan mengatakan, "Kami meminta kepada PN Jakpus agar menegakan keadilan yang sebenar-benarnya, karena sebenarnya Lukas, SH ini adalah mafia peradilan dan hakim PN Jakpus, Agus Iskandar, SH ialah antek dari Lukas, SH yang mempailitkan PT. Telkomsel, tuntutan ini karena adanya opini dan bukti yang dapat menjerat Lukas dan Agus Iskandar dalam praktek mafia hukum," Sebut Mustafa Kadir.
Menurutnya, PN Jakpus dilakukannya aksi demo lantaran sebagai pemutus atas perkara itu. Lalu, PERMAPHI akan lakukan aksinya ke instansi lain seperti, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). PERMAPHI juga meminta KPK agar turun tangan menangani masalah mafia hukum ini. Karena pihaknya memiliki data bahwa, Agus Iskandar menerima suap dalam perkara pailit PT. Telkomsel dan meyakini bahwa KY telah memberikan sangsinya kepada Agus Iskandar.
Ditempat terpisah, Humas 1 (satu) PN Jakpus, Sujatmiko, SH. MH menyesalkan aksi demo tersebut yang telah dinodai dengan SARA. Dirinya mengatakan, periode Januari hingga Maret, hakim PN Jakpus tidak ada yang diberikan sanksi. "Ya, memang kemarin ada pemeriksaan, tapi hakim PN Jakpus tidak ada yang kena sanksi KY," ungkap Sujatmiko.
Kemudian, Bagus Irawan, SH. MH selaku Humas 2 (dua) ikut angkat bicara bahwa, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu sebenarnya telah melanggar undang-undang, karena demo tersebut disinyalir tanpa izin pemberitahuan. Namun, pihak Kepolisian dalam pengamana saat itu tidak mengambil tindakan. "Kami sesali, aparat polisi yang menjaga demo itu tidak melakukan tindakan tegas, karena jelas kami dan kita semua mendengar ada caci maki kepada pejabat peradilan PN Jakpus yakni, saudara AI dan kepada seorang advokat yakni saudara LK, dimana cacian tersebut menggunakan kata-kata yang sangat tidak pantas dan juga SARA, dan jelas ini adalah bentuk tindakan pidana seperti yang diatur pada pasal 310, 311, 315 maupun pasal 335 KUHP, yang karena diduga ada delik aduan relatif absolut atau ada juga yang merupakan bukan delik aduan, sebetulnya polisi yang melihat dapat langsung menindak tegas. Namun saat itu tidak ada tindakan tegas dari kepolisian yang menjaga. Dan bagi pihak-pihak yang dituding oleh pendemo itu, PN Jakpus mempersilahkan untuk melakukan upaya hukumnya,” imbuh Bagus saat ditemui sejumlah wartawan dirunag kerjanya, Selasa (9/4).
Sebenarnya, Lanjut Bagus, jika ada izin dan pemberitahuan unjuk rasa di PN Jakpus, pimpinan akan meminta Humas menemui para pendemo untuk mendengarkan, mencatat  aspirasi dan juga memberikan solusi kepada pendemo. "tidak ada perintah untuk kami menemui mereka, karena pimpinan juga tidak mengetahui adanya unjuk rasa tersebut, lagi pula yang dituntut mereka dalam hal ini keadilan PT. WKP dalam perkara PKPU yang saya tangani sendiri sebagai hakim pengawas, berjalan lancar dan baik, tidak ada masalah," sebut Bagus. (B/@).  

Tangkap & Adili LUCAS, SH Seorang Mafia Hukum


http://www.jurnalpos.com/permaphi-desak-pemerintah-usut-mafia-hukum


PERMAPHI Desak Pemerintah Usut Mafia Hukum

Posted by  on Apr 09, 2013
IMG-20130409-00166
Pemberantasan korupsi dengan tidak pandang bulu adalah janji Pemerintah SBY-Budiono dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang diperkuat dalam INPRES No. 05 thn 2004 tentang Intruksi Presiden dalam percepatan pemberantasan korupsi, karna korupsi sudah menjadi penyakit yang sangat kronis bagi bangsa ini. 

Namun pada kenyataan tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta yang sebenarnya apalagi menangkap dalang intelektualnya. Alhasil malah banyakpenegak hukum yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi sehingga mempetieskan dan tidak dapat di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku.
“Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, bayangkan salah satu oknum Pengacara yang seharusnya memperjuangkan keadilan,tetapi salah satu oknum pengacara yg di kenal sebagai sosok Mafia Hukum yaitu Lukas SH selalu menginginkan keadilan sesuai kemauannya sendiri tanpa memikirkan keadilan yang hakiki dan malah di muluskan oleh Oknum Hakim yang bernama AGUS ISKANDAR (yang pernah juga mempailitikan PT.TELKOMSEL). 

Inilah kenyataannya, bahwa salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri yang konon Hukum adalah Panglima,akan tetapi para Mafia tersebut telah melakukan konspirasi dengan salah satu Perampok Pengusaha Nasional yang bernama DAMIANO yg merupakan salah satu Investor Asing dr Belanda,” kata Mustafa Khaidir dari Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI) di Pengadilan Niaga Jakarta,Selasa (9/4).
Menurutnya, Hal ini terlihat jelas dalam kasus suap dan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PARTNERS dan beberapa Hakim Agung di Mahkamah Agung serta DAMIANO salah satu Investor Asing dari Belanda. 

Perbuatan yang sangat menjijikan di pertontonkan oleh orang yang berjubah pembela keadilan. Sehingga hal tersebut malah merambah ke Pengadilan Niaga dimana pengacara dengan berbagai cara merayu hakim untuk memenangkan perkara demi kepentingan asing dengan cara mempailitkan perusahaan milik anak bangsa supaya jatuh ke tangan asing.
Seharusnya praktisi hukum seperti Lucas SH yang seharusnya mencontohkan figur seorang Ahok (Wagub DKI) yang semenjak diangkat oleh rakyat DKI sampai saat menunjukan kinerja yang kongkrit untuk kemajuan rakyat DKI,hal demikian yang seharusnya di contohi oleh seorang LUCAS SH agar tidak menjadi MAFIA HUKUM di Indonesia.
“Oleh karena itu,Penegakan hukum yang konon katanya akuntabel dan dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara harus dapat diwujudkan oleh hakim sebagai wali Tuhan di bumi,hakim seharusnya memberikan keputusan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia,” kata Mustafa Khaidir.
Dari pernyataan di atas,Kami dari Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI) mendesak kepada Kepala Peradilan Niaga & Komisi Pemberantasan KPK RI, untuk :
1. Tangkap & Adili LUCAS, SH Seorang Mafia Hukum alias Pengacara Rafat Buronan kasus Bank
Century;
2. Pengurus PKPU PT.WKP PETER KURNIAWAN,Dkk adalah antek-antek LUCAS,SH;
3. Tangkap & Adili DAMIANO seorang Perampok Pengusaha Nasional;
4. Putusan PKPU PT.WKP telah melegalisasikan Perampokan DAMIANO;
5. Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim PKPU PT.WKP yang terindikasi terima suap saat mempailitkan PT.TELKOMSEL;
6. Ketua Majelis Hakim PKPU PT.WKP adalah seorang Hakim yang pernah Mempailitkan PT.TELKOMSEL (Aset Bangsa) yang bernama AGUS ISKANDAR,SH;
7. Mendesak Komisi yudisial untuk menelusi antek-antek asing yang memodali untuk merusak sistem peradilan indonesia.
8. Selamatkan wajah peradilan indonesia dari para Mafia Hukum yang percokol di Mahkamah
Agung RI.

Selasa, 16 April 2013

BERITA PENGACARA LUCAS SH Dkk DILAPORKAN KE KOMISI PEMBERATASAN KORUPSI (KPK) 4 April 2013





Dugaan Suap 'Mafia Hukum' Pengacara Lucas Dilaporkan ke KPK

News » Law
Kamis, 04 Apr 2013 - 23.44 WIB
4 BribeIS
ilustrasi (ist)
Jakarta - Pemberian suap terhadap sejumlah penegak hukum yang disinyalir melibatkan pengacara kondang, Lucas SH terkait penanganan perkara dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (4/4/2013). Laporan itu disertai dengan bukti berbentuk dokumen pembukuan aliran dana.
"Tadi sudah kita laporkan. Ia kita bawa catatan keuangan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain kita sudah serahkan," kata ketua TPDI, Petrus Salestinus usai melaporkan dugaan praktek suap itu di kantor KPK, Jakarta.
Menurutnya, dalam catatan yang dilaporkan itu banyak aliran dana masuk dan keluar terkait penanganan perkara yang dominannya perkara perdata. Dalam catatan yang diterima TPDI itu, aliran dana masuk diberikan beberapa klien pengacara yang pernah menangani kasus Centry tersebut agar 'dibantu' memenangkan perkara.
Kemudian uang masuk tersebut disinyalir distribusikan ke beberapa penegak hukum seperti oknum Hakim Agung. Dari beberapa dokumen tersebut, memang menyebut beberapa nama beken di Mahkamah Agung (MA). Menurut Petrus, keabsahan data tersebut sudah ia konfirmasi ke pihak-pihak yang tertera dalam dokumen tersebut, dan dibenarkan.
"Catatan yang besar itu mencatat beberapa nama. Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," jelas Petrus.
Sayangnya, Petrus enggan menyebutkan siapa hakim tersebut. "Nanti saja biar KPK bekerja dahulu," imbuhnya.
Pengakuan Petrus tersebut diperkuat oleh seorang saksi kunci yang merupakan pengusaha, Sanusi Wiradinata. Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Sebab, Sanusi merupakan teman dekat Safersa Yusana Sertana.
Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat duit-duit masuk dan keluar. Yusan, kata Sanusi, bahkan kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan MA.
Baik Petrus dan Sanusi mengungkapkan jika pihak KPK mengapresisasi laporan dugaan suap yang ditenggarai rentan praktik mafia hukum. Bahkan Sanusi siap memberikan keterangan kepada lembaga superbody. "Tanggapan kpk bagus dan memang tampaknya itu sudah menjadi incaran mereka ," kata Petrus.
"Kalau KPK perlu bantuan saya, saya dengan senang hati," ujar Sanusi
oleh:Rangga T-editor:YL.antamaputra



Dituduh Suap Hakim Agung, Pengacara Lucas Dilaporkan KPK

Thursday, April 4, 2013 - 19:54
Wartawan: 
Ivan Setyadhi
Ilustrasi | Foto : Ist
 
@IRNewscom | Jakarta : TIM Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PARTNERS yang diduga terlibat praktik suap  penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua TPDI, Petrus Selestinus menyatakan dalam melaporkan dugaan suap tersebut, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke beberapa Hakim Agung.

"Tadi sudah kita laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," ujar Petrus, ketika selesai melaporkan kasus tersebut di KPK, Jakarta, Kamis (04/04).

Petrus juga menambahkan bahwa data yang diserahkan ke KPK tentang sirkulasi keuangan Lucas sudah sempat dikonfirmasi pihaknya kesejumlah nama yang tercantum dalam catatan tersebut.

"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," jelas Petrus.

Ketika disinggung oknum Hakim Agung yang dituduh, Petrus enggan menyebutkan."Nanti saja biar KPK bekerja dahulu," kata dia.

Petrus pun mengatakan bahwa KPK merespon positif laporannya."KPK janji akan tindak lanjuti. Intinya saya siap membantu KPK," pungkasnya. [van-6]




Beritasatu.com

Kamis, 04 April 2013 | 20:02

Diduga Korupsi, Advokat Lucas SH and Partners Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. (sumber: JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Advokat Lucas, SH and Partners ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Advokat Lucas, SH and Partners merupakan kuasa hukum yang menangani kasus Bank Century.

"Sudah dilaporkan. Kami membawa catatan keuangan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain kita sudah serahkan," kata ketua TPDI, Petrus Salestinus, di Jakarta, Kamis (4/4).
Catatan keuangan di Kantor Advokat Lucas, SH and Partners tersebut, ujar Salestinus, merupakan bukti adanya aliran dana yang keluar maupun masuk, terkait penanganan perkara di MA. Dalam catatan keuangan tersebut, diduga terdapat aliran dana ke sejumlah pihak, salah satunya kepada seorang hakim agung.
"Jadi juga disertai dengan bukti berbentuk dokumen pembukuan aliran dana. Catatan yang besar itu mencatat beberapa nama. Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan ke mana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," katanya.
Namun demikian, Petrus enggan merinci nama-nama yang menerima aliran dana penanganan perkara yang dimaksudnya. Alasannya, untuk memberi kesempatan bagi KPK guna menindaklanjuti adanya dugaan praktik mafia hukum.
"Nanti saja, beri kesempatan KPK bekerja dulu," katanya.
Penulis: E-11/ARD
Sumber:Suara Pembaruan


Barata Media Online

Pengacara Lucas Dilaporan ke KPK Atas Tuduhan Suap Hakim Agung

By Vanzank - Thu Apr 04, 8:02 am

JAKARTA, BARATAMEDIA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PARTNERS dan beberapa Hakim Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Lucas SH diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya melapor ke KPK, dengan memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke beberapa Hakim Agung.
“Tadi sudah kita laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan,” ujar Petrus Selestinus, ketika selesai melaporkan kasus tersebut, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/04).
Dikatakan Petrus, dirinya menjelaskan dari beberapa dokumen tersebut, menyebut ada beberapa nama hakim tenar di MA. Dari keabsahan data tersebut, lanjut Petrus, sudah ia konfirmasi ke pihak-pihak yang tertera dalam dokumen tersebut, dan itu dibenarkan.
“Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima,” jelas Petrus.
Namun, ketika disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. “Nanti saja biar KPK bekerja dahulu,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada saksi kunci yang bernama Sanusi Wiradinata. kata Petrus, Sanusi ini merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lukas. Pasalnya, Sanusi sempat dekat dengan sekertaris pribadi Lucas bernama Safersa Yusana Sertana. Dari Yusan, sambung Petrus, sangat mengetahui aliran dana yang dikeluarkan Lucas, sebab kerjanya Yusan biasa mencatat duit-duit masuk dan keluar.
Yusan juga, kata Sanusi, kerap diperintahkan Lucas ‘mendistribusikan’ uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dengan begitu, harap Sanusi, dirinya siap membantu KPK dalam mengungkap mafia peradilan dilingkungan Mahkamah Agung. “KPK janji akan tindak lanjuti. Intinya saya siap membantu KPK,” tandasnya. (ali).



Tribunnews.com
Pengacara Lucas Kembali Dilaporan ke KPK Terkait Suap Hakim MA
Tribunnews.com - Kamis, 4 April 2013 23:53 WIB


Pengacara Lucas Kembali Dilaporan ke KPK Terkait Suap Hakim MA
hukumonline
Gedung Mahkamah Agung 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kasus dugan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang diduga melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PARTNERS dan beberapa hakim agung kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4/2013).

Pihak pelapor yakni Sanusi Wiradinata dengan didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Sebagai pihak yang melaporkan, mereka memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke beberapa hakim agung.

"Tadi sudah kami laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kami sudah serahkan," kata Ketua TPDI, Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, Kamis petang.

Petrus menerangkan, dari beberapa dokumen tersebut, memang menyebut beberapa nama beken di MA. Keabsahan data tersebut, diungkapkan Petrus, sudah mendapat konfirmasi ke pihak-pihak yang tertera dalam dokumen tersebut.

"Setelah kami konfirmasi mereka juga mengakui telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," terang Petrus. Namun, ketika disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan.

"Nanti saja biar KPK bekerja dahulu," ujarnya.

Sanusi sendiri merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat dekat dengan orang dekat Lucas bernama Safersa Yusana Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekretaris pribadi Lucas yang biasa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.

Yusan, terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas mendistribusikan uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk suap hakim. "KPK janji akan tindak lanjuti. Intinya saya siap membantu KPK," ujarnya.

Tribun belum mendapat konfirmasi dari pihak kantor Lucas dan pihak MA. Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui telah menerima perlidungan saksi atas nama Sanusi Wiradinata terkait mafia hukum di MA. "Sudah kami terima permohonannya. Sanusi sudah menjadi klien LPSK per tanggal 1 April 2013 kemarin," kata Juru Bicara LPSK kepada Tribunnews.com, Kamis (4/4/2013) malam.

Penelusuran Tribunnews.com, laporan tersebut tengah dibidik KPK. Bahkan pengaduan Sanusi hari ini, merupakan panggilan dari pihak KPK. Masih dalam penelusuran, kasus yang dilaporkannya ke KPK melibatkan petinggi di Mahkamah Agung.


04 April 2013 | 21:29:11

Pengacara Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Suap Hakim Agung

oleh Sugeng Triono
Posted: 04/04/2013 20:52

Pengacara Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Suap Hakim Agung
Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan kasus dugaan suap yang dilakukan seorang pengacara terhadap sejumlah Hakim Agung terkait beberapa perkara yang ditangani di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), tindak pidana suap yang kini sudah diselidiki KPK, melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PARTNERS.

"Tadi sudah kami laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kami sudah serahkan," ujar Ketua TPDI Petrus Selestinus selesai melaporkan kasus itu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2013). "Dan langsung ada pihak yang dimintai keterangannya untuk perkara ini," sambung dia.

Pada kesempatan itu, Petrus juga menerangkan dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, terdapat sejumlah nama yang cukup terkenal di MA. "Setelah kami konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima. Nanti biarkan KPK yang bekerja," jelas Petrus.

Salah seorang saksi kunci yang dimintai keterangannya, Sanusi Wiradinata mengatakan, data-data yang diperoleh Petrus memang benar adanya. Ia yang merupakan bekas kekasih anak buah Lucas, Safersa Yusana sertana, pernah melihat langsung dokumen bukti penerimaan suap kepada sejumlah Hakim Agung.

"Yusan itu tangan kanan Lucas, dia yang diperintahkan untuk mencatat dan membayar semuanya. Saya siap membantu KPK, dan saya juga sudah mendapat perlindungan LPSK," kata Sanusi.(Ais)





LOGO SINDONEWS

Diduga suap hakim, Pengacara Lucas dilaporkan ke KPK

Haris Kurniawan
Kamis,  4 April 2013  −  20:33 WIB
Diduga suap hakim, Pengacar Lukas dilaporkan ke KPK
Ilustrasi. (Istimewa)

Sindonews.com - Diduga melakukan suap terhadap hakim agung yang menanganinya kasus di Mahkamah Agung (MA), pengacara Lucas dari kantor advokat Lucas, SH dan Partners dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Dalam laporan ini, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lucas ke hakim agung.

"Tadi sudah kita laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI Petrus Selestinus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).

Petrus juga mengungkapkan, dari beberapa dokumen itu, ada nama-nama pejabat yang memiliki kedudukan penting di MA yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Petrus mengatakan, untuk memastikan bukti-bukti tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi suap ke para hakim itu.

"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," ungkapnya.

Namun saat disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. "Nanti saja biar KPK bekerja dahulu," imbuhnya.

Dia mengatakan, ada saksi kunci yang siap mengungkap kasus tersebut. Dia bernama Sanusi Wiradinata. Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas.

Karena Sanusi sempat akrab dengan orang dekat Lucas bernama Safersa Yusana Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang biasa mencatat duit-duit masuk dan keluar.

Yusan, kata Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA). "KPK janji akan tindak lanjuti. Intinya saya siap membantu KPK," pungkasnya.




4 Apr 2013 21:11:16
Pengacara Lucas Dilaporan ke KPK Atas Tuduhan Nyuap Hakim Agung
Nebby Mahbubirrahman
4 Apr 2013 19:28:48
Pengacara Lukas Dilaporan ke KPK Atas Tuduhan Nyuap Hakim Agung
Ilustrasi Suap (Foto: Aktual.co/Istimewa)

"Tadi sudah kita laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," ujar Ketua TPDI, Petrus Selestinus
Jakarta, Aktual.co — Kasus dugan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang diduga melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PARTNERS dan beberapa Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), sebagai pihak yang melaporkan, menyatakan bahwa dalam laporan ini, pihaknya memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lukas ke beberapa Hakim Agung.

"Tadi sudah kita laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," ujar Ketua TPDI, Petrus Selestinus, ketika selesai melaporkan kasus tersebut, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4).

Petrus menerangkan, dari beberapa dokumen tersebut, memang menyebut beberapa nama beken di MA. Keabsahan data tersebut, dikatakan Petrus, sudah ia konfirmasi ke pihak-pihak yang tertera dalam dokumen tersebut, dan dibenarkan.

"Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," jelas Petrus.

Namun, ketika disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan. "Nanti saja biar KPK bekerja dahulu," kata dia.

Sementara itu, Informasi yang diterima, pada laporan ini, seorang saksi kunci bernama Sanusi Wiradinata.

Sanusi merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat dekat dengan orang dekat Lucas bernama  Safersa Yusana Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat duit-duit masuk dan keluar.

Yusan, kata Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"KPK janji akan tindak lanjuti. Intinya saya siap membantu KPK," kata dia.
Tri Wibowo -






Home

Pengacara Lucas Dilaporkan ke KPK Terlibat Suap di MA
Kamis, 04 April 2013 , 20:21:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima

  
RMOL. Pengacara Lucas SH dari Lucas & Partner dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Lucas dilaporkan karena diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Tadi sudah kita laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," kata Ketua TPDI, Petrus Selestinus, usai melaporkan ke KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4).

Dari beberapa dokumen, diakui Petrus, tertulis beberapa nama beken di MA yang ikut terlibat. Dia mengaku sudah mengkonfirmasi ke pihak-pihak yang tertera dalam dokumen tersebut dan dibenarkan.

"Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," terang dia. Tapi, dia menolak membeberkan siapa saja pelaku yang menerima suap tersebut.

"Nanti saja biar KPK bekerja dahulu," kata dia.

Saksi kunci bernama Sanusi Wiradinata yang ikut bersama Petrus menerangkan kalau uang-uang yang disebar Lucas di berikan oleh Sekertarisnya, Safersa Yusana Sertana. Yusan merupakan orang yang sempat dekat dengan Sanusi. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekertaris pribadi Lucas yang bisa mencatat duit-duit masuk dan keluar.

Yusan, kata Sanusi, kerap diperintahkan Lucas 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"KPK janji akan tindak lanjuti. Intinya saya siap membantu KPK," kata Sanusi.[dem]




Updated: Fri, 05 Apr 2013 05:59:31 GMT | By yugo, okezone.com

TPDI Laporkan Dugaan Suap Hakim Agung ke KPK



TPDI Laporkan Dugaan Suap Hakim Agung ke KPK

JAKARTA- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, yang dilakukan seorang pengacara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua TPDI, Petrus Selestinus, menyatakan telah memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara ke beberapa Hakim Agung ke institusi yang diketuai Abraham Samad tersebut. "Sudah kita laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kita sudah serahkan," ujar dia melalui pesan singkatnya, Jumat (5/4/2013).

Menurut Petrus, dokumen-dokumen itu menyebut beberapa nama beken di MA. Petrus menegaskan sudah mengkonfirmasi ke pihak-pihak yang disebut. "Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," jelas Petrus.

Namun, Petrus enggan membeberkan siapa saja Hakim Agung tersebut. "Nanti saja biar KPK bekerja dahulu," katanya.

Informasi yang dihimpun, sudah ada saksi kunci berinisial SW yang mengetahui dugaan suap tersebut. SW disebut-sebut sempat dekat dengan orang dekat pengacara tersebut. Kata Petrus, suap itu terkait dengan cara 'mendistribusikan' uang-uang terkait penanganan perkara, termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung. "KPK janji akan tindak lanjuti. Intinya saya siap membantu KPK," tutup Petrus