Rabu, 17 April 2013

Tangkap & Adili LUCAS, SH Seorang Mafia Hukum


http://www.jurnalpos.com/permaphi-desak-pemerintah-usut-mafia-hukum


PERMAPHI Desak Pemerintah Usut Mafia Hukum

Posted by  on Apr 09, 2013
IMG-20130409-00166
Pemberantasan korupsi dengan tidak pandang bulu adalah janji Pemerintah SBY-Budiono dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang diperkuat dalam INPRES No. 05 thn 2004 tentang Intruksi Presiden dalam percepatan pemberantasan korupsi, karna korupsi sudah menjadi penyakit yang sangat kronis bagi bangsa ini. 

Namun pada kenyataan tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta yang sebenarnya apalagi menangkap dalang intelektualnya. Alhasil malah banyakpenegak hukum yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi sehingga mempetieskan dan tidak dapat di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku.
“Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, bayangkan salah satu oknum Pengacara yang seharusnya memperjuangkan keadilan,tetapi salah satu oknum pengacara yg di kenal sebagai sosok Mafia Hukum yaitu Lukas SH selalu menginginkan keadilan sesuai kemauannya sendiri tanpa memikirkan keadilan yang hakiki dan malah di muluskan oleh Oknum Hakim yang bernama AGUS ISKANDAR (yang pernah juga mempailitikan PT.TELKOMSEL). 

Inilah kenyataannya, bahwa salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri yang konon Hukum adalah Panglima,akan tetapi para Mafia tersebut telah melakukan konspirasi dengan salah satu Perampok Pengusaha Nasional yang bernama DAMIANO yg merupakan salah satu Investor Asing dr Belanda,” kata Mustafa Khaidir dari Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI) di Pengadilan Niaga Jakarta,Selasa (9/4).
Menurutnya, Hal ini terlihat jelas dalam kasus suap dan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PARTNERS dan beberapa Hakim Agung di Mahkamah Agung serta DAMIANO salah satu Investor Asing dari Belanda. 

Perbuatan yang sangat menjijikan di pertontonkan oleh orang yang berjubah pembela keadilan. Sehingga hal tersebut malah merambah ke Pengadilan Niaga dimana pengacara dengan berbagai cara merayu hakim untuk memenangkan perkara demi kepentingan asing dengan cara mempailitkan perusahaan milik anak bangsa supaya jatuh ke tangan asing.
Seharusnya praktisi hukum seperti Lucas SH yang seharusnya mencontohkan figur seorang Ahok (Wagub DKI) yang semenjak diangkat oleh rakyat DKI sampai saat menunjukan kinerja yang kongkrit untuk kemajuan rakyat DKI,hal demikian yang seharusnya di contohi oleh seorang LUCAS SH agar tidak menjadi MAFIA HUKUM di Indonesia.
“Oleh karena itu,Penegakan hukum yang konon katanya akuntabel dan dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara harus dapat diwujudkan oleh hakim sebagai wali Tuhan di bumi,hakim seharusnya memberikan keputusan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia,” kata Mustafa Khaidir.
Dari pernyataan di atas,Kami dari Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI) mendesak kepada Kepala Peradilan Niaga & Komisi Pemberantasan KPK RI, untuk :
1. Tangkap & Adili LUCAS, SH Seorang Mafia Hukum alias Pengacara Rafat Buronan kasus Bank
Century;
2. Pengurus PKPU PT.WKP PETER KURNIAWAN,Dkk adalah antek-antek LUCAS,SH;
3. Tangkap & Adili DAMIANO seorang Perampok Pengusaha Nasional;
4. Putusan PKPU PT.WKP telah melegalisasikan Perampokan DAMIANO;
5. Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim PKPU PT.WKP yang terindikasi terima suap saat mempailitkan PT.TELKOMSEL;
6. Ketua Majelis Hakim PKPU PT.WKP adalah seorang Hakim yang pernah Mempailitkan PT.TELKOMSEL (Aset Bangsa) yang bernama AGUS ISKANDAR,SH;
7. Mendesak Komisi yudisial untuk menelusi antek-antek asing yang memodali untuk merusak sistem peradilan indonesia.
8. Selamatkan wajah peradilan indonesia dari para Mafia Hukum yang percokol di Mahkamah
Agung RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar